Membuat Akte Kelahiran cukup hanya sampai Kecamatan di Jakarta. Ya, saya kira proses membuat Akte Kelahiran tidak sesulit yang dibayangkan. Mungkin jika dulu ya kita mesti titip biro jasa untuk membuat Akte dengan biaya yang lumayan, namun saat ini dijamin tidak mahal malah bisa Gratis asalkan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang.
Sebelumnya pembuatan Akte Kelahiran anak saya yang ke 2 dibantu oleh biro jasa di Rumah Sakit, Namun untuk kali ini saya coba mengurus sendiri. Saat ini proses pembuatan Akte kelahiran untuk anak saya yang ke 3 sedang berada di kelurahan, sebelumnya mesti lapor dulu ke RT & RW untuk membuat surat pengantarnya.
Syarat-syarat pembuatan Akte Kelahiran di daerah saya adalah sebagai berikut :
1. Fotokopi Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/Bidan atau tempat bayi dilahirkan
2. Fotokopi KTP Ayah & Ibu bayi
3. Kartu Keluarga Asli (fotokopi disiapkan juga)
4. Fotokopi Surat Nikah/Cerai
Jika dulu Akte Kelahiran dapat dibuat dulu sebelum Kartu Keluarga jadi, maka sekarang bayi yang baru lahir mesti tercatat dulu dalam Kartu Keluarga baru dibuat Aktenya (Untuk membuat Kartu Keluarga lama pengurusan 14 hari setelah syarat masuk dapat dibaca disini). Setelah Kartu Keluarga jadi di Tandatangan Kepala Keluarga, RT, & RW lalu Lurah. Setelah lengkap baru dapat diajukan pembuatan Akte Kelahiran ke Kecamatan
Sebaiknya Akte Kelahiran diurus sebelum 60 hari setelah bayi dilahirkan karena jika setelah itu akan kena denda & urusannya semakin ribet (ada ketentuannya dalam Undang-Undang) & mesti diurus di Dinas Kependudukan.
Untuk Biaya belum tau, yang jelas untuk Akte Kelahiran & Kartu Keluarga di Kelurahan mestinya tidak ada biaya. Yang penting dalam pengurusan Akte Kelahiran jika sendiri mesti menyempatkan waktu untuk pergi ke Kelurahan & Kecamatan. Kalo tidak sempat ya minta tolong Biro Jasa saja :)
Monday, May 20, 2013
Wednesday, May 15, 2013
Tata Cara Pengurusan IMB di Jakarta Selatan
Tatacara Pengurusan IMB dapat kita lanjutkan setelah Ketetapan Rencana Kota (KRK) selesai. Untuk Bangunan Rumah Tinggal biasanya tidak lebih dari 2 Lantai & syarat-syaratnya berdasarkan SK Gubernur No 76 Th 2000 adalah sbb :
1. Mengisi Formulir PIMB
2. Surat Pernyataan Tidak dalam sengketa
3. Surat Pernyataan Kesanggupan membayar Retribusi
4. Fotokopi KTP Pemilik/Pemohon
5. Fotokopi Sertipikat Rumah yang dilegalisir oleh Notaris
6. Fotokopi PBB tahun berjalan & Lunas
7. Fotokopi NPWP
8. Keterangan Rencana Kota (KRK)
9. Gambar Rencana Arsitektur yang akan dibangun
10. Surat Kuasa Meterai 6000 jika dikuasakan.
No 1,2,3,10 formulir ada di kecamatan
Biaya : ??
Lama : 25 hari Kerja
Subscribe to:
Posts (Atom)