Wednesday, May 15, 2013

Tata Cara Pengurusan IMB di Jakarta Selatan

Tatacara Pengurusan IMB dapat kita lanjutkan setelah Ketetapan Rencana Kota (KRK) selesai. Untuk Bangunan Rumah Tinggal biasanya tidak lebih dari 2 Lantai & syarat-syaratnya berdasarkan SK Gubernur No 76 Th 2000 adalah sbb :
1. Mengisi Formulir PIMB
2. Surat Pernyataan Tidak dalam sengketa
3. Surat Pernyataan Kesanggupan membayar Retribusi
4. Fotokopi KTP Pemilik/Pemohon
5. Fotokopi Sertipikat Rumah yang dilegalisir oleh Notaris
6. Fotokopi PBB tahun berjalan & Lunas
7. Fotokopi NPWP
8. Keterangan Rencana Kota (KRK)
9. Gambar Rencana Arsitektur yang akan dibangun
10. Surat Kuasa Meterai 6000 jika dikuasakan.

No 1,2,3,10 formulir ada di kecamatan
Biaya : ??
Lama : 25 hari Kerja

No comments: