Wednesday, April 17, 2013

Ketetapan Rencana Kota (KRK) sebagai Pra Syarat IMB

Beberapa waktu yang lalu saya mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di salah satu kecamatan Jakarta Selatan, salah satu syaratnya mesti menyertakan Ketetapan Rencana Kota (KRK) dari Suku Dinas Tata Ruang.

Dasar Hukumnya : 
Perda No 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta silakan dibaca disini
Perda No 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah Wilayah DKI Jakarta silakan dibaca disini

Syarat-syarat permohonan untuk mendapatkan Ketetapan Rencana Kota (KRK) di kecamatan adalah sebagai berikut :
  1. Mengisi & Menandatangani formulir permohonan
  2. Mengisi & Menandatangani surat kuasa (Jika dikuasakan ber materai 6000)
  3. Melampirkan berkas-berkas kelengkapan sbb:
  • Fotokopi surat kepemilikan tanah/sertifikat (SHM, SHGB, Girik atau lainnya)
  • Fotokopi PBB beserta bukti lunas tahun terakhir (jika belum ada tahun 2013 berarti tahun sebelumnya yaitu tahun 2012)
  • Fotokopi KTP atas nama di sertifikat
  • Fotokopi Penerima Kuasa Pengurusan KRK (Jika dikuasakan)
Untuk nomor 1 & 2 formulir ada di Kecamatan, tandatangan pemilik sertifikat diperlukan.
Lama Pembuatan : 9 hari kerja setelah semua persyaratan masuk
Biaya                  : yang jelas jauh sekali di atas biaya resmi & mesti dibayar dimuka tanpa kwitansi  pula :( (ternyata Gubernur & Wagub sudah berganti tetap saja pungutan tidak resmi masih ada & biayanya lumayan besar)
Kita hanya mendapat tanda terima permohonan KRK sebagai bukti pengambilan jika KRK telah selesai.

Setelah persyaratan masuk & semua lengkap hari itu juga/paling lambat keesokan harinya dapat dilakukan pemetaan di lokasi tanah/rumah yang dituju, dilakukan pemetaan selama kurang lebih sekitar 1 jam.Setelah itu menunggu hingga KRK selesai sesuai Lama Pembuatan.

Secara umum layanan KRK dari Dinas Tata Ruang kecamatan ini lancar & tidak ada masalah berarti karena juga di Jakarta sudah sesuai sistem ISO 9001:2008, namun dari segi biaya tidak dicantumkan resminya berapa, ini yang menyebabkan tidak adanya kepastian.