Thursday, June 13, 2013

Membuat Akte Kelahiran di Jakarta Cukup hanya sampai Kecamatan (bagian 2)

Kembali lagi soal urusan pembuatan Akte Kelahiran. Setelah menunggu sekitar 14 hari kerja Saya coba mengambil Kartu Keluarga ke Kelurahan. Ternyata blangko Kartu Keluarganya habis, maka saya disuruh kembali keesokan harinya. Yah namanya juga birokrasi kalo ga beberapa kali ga balik ke sana rasanya gimana gitu lho. Saya putuskan saja 2 hari kemudian balik lagi kesana.

Yang diberikan oleh pihak kelurahan kepada saya untuk pengurusan Akte Kelahiran anak saya adalah Kartu Keluarga (KK), Surat Pengantar dari kelurahan untuk pembuatan akte kelahiran ada dua lembar surat yang ditujukan ke Kecamatan di bagian kependudukan atau ke Dinas Kependudukan & Catatan Sipil.O i a ternyata ada biaya untuk pembuatan KK & 2 lembar surat ini..masa iya gratis sih.

Setelah Kartu Keluarga diterima mesti saya tandatangani dulu & Ketua RT, mestinya sih Lurahnya juga tandatangan cuma oleh petugas Kelurahan saya dipersilakan langsung ke Kecamatan atau Dinas Kependudukan walaupun Lurah belum Tandatangan KK nya alias dapat menyusul.

Setelah KK di Tandatangan berangkatlah saya ke Kecamatan, Syarat2 Akte Kelahiran di Kecamatan adalah sebagai berikut :
1. Fotokopi KK (KK asli dibawa)
2. Surat Pengantar dari kelurahan ada 2 lembar surat
3. Fotokopi ktp Suami & Istri
4. Fotokopi Surat Nikah/Cerai
5. Fotokopi Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/Bidan atau tempat bayi dilahirkan
6. Mengisi Formulir Permohonan pembuatan Akte Kelahiran (ada 2 form surat)

Ternyata di Kecamatan jika kita mau urus Akte Kelahiran mesti membawa 2 saksi untuk kelahiran anak ada di surat permohonan & mesti pergi ke Dinas Kependudukan & Catatan Sipil.
Ini sengaja tidak diumumkan di publik atau kurangnya sosialisasi dari Kecamatan atau  Dinas Kependudukan & Catatan Sipil ya? rasanya membawa saksi 2 orang itu mengada-ada walaupun memang jika ditentukan undang2. Eh tapi ada cara cepat loh, kalo ga mau pake saksi ataupun diurus sampai selesai oleh petugas kecamatan ada biayanya :D, bisa gratis asal ada saksi & mau pergi langsung ke Dinas Kependudukan. Untuk lama pembuatan Akte berkisar 1 hingga 1 1/2 bulan jika dilakukan di Kecamatan, Jika langsung ke Dinas Kependudukan & Catatan Sipil bisa lebih cepat sekitar 2 minggu.

Pada Prinsipnya membuat Akte Kelahiran itu tidak sesulit yang kita bayangkan asal mau menyisihkan waktu & mau sedikit capek. Sebaiknya Akta Kelahiran diurus segera setelah mendapatkan Surat Keterangan lahir dari Rumah Sakit/Bidan karena urusan pembuatannya tidak boleh lebih dari 60 hari jika lebih akan ada denda yang lumayan besar. (sebagai gambaran untuk membuat KK saja saya menghabiskan waktu -+ 30 hari dari urus surat pengantar RT RW, lalu ke Kelurahan tunggu 14- 25 hari lalu TTD RT + Lurah lalu ke Kecamatan/Dinas Kependudukan).