Thursday, June 13, 2013

Membuat Akte Kelahiran di Jakarta Cukup hanya sampai Kecamatan (bagian 2)

Kembali lagi soal urusan pembuatan Akte Kelahiran. Setelah menunggu sekitar 14 hari kerja Saya coba mengambil Kartu Keluarga ke Kelurahan. Ternyata blangko Kartu Keluarganya habis, maka saya disuruh kembali keesokan harinya. Yah namanya juga birokrasi kalo ga beberapa kali ga balik ke sana rasanya gimana gitu lho. Saya putuskan saja 2 hari kemudian balik lagi kesana.

Yang diberikan oleh pihak kelurahan kepada saya untuk pengurusan Akte Kelahiran anak saya adalah Kartu Keluarga (KK), Surat Pengantar dari kelurahan untuk pembuatan akte kelahiran ada dua lembar surat yang ditujukan ke Kecamatan di bagian kependudukan atau ke Dinas Kependudukan & Catatan Sipil.O i a ternyata ada biaya untuk pembuatan KK & 2 lembar surat ini..masa iya gratis sih.

Setelah Kartu Keluarga diterima mesti saya tandatangani dulu & Ketua RT, mestinya sih Lurahnya juga tandatangan cuma oleh petugas Kelurahan saya dipersilakan langsung ke Kecamatan atau Dinas Kependudukan walaupun Lurah belum Tandatangan KK nya alias dapat menyusul.

Setelah KK di Tandatangan berangkatlah saya ke Kecamatan, Syarat2 Akte Kelahiran di Kecamatan adalah sebagai berikut :
1. Fotokopi KK (KK asli dibawa)
2. Surat Pengantar dari kelurahan ada 2 lembar surat
3. Fotokopi ktp Suami & Istri
4. Fotokopi Surat Nikah/Cerai
5. Fotokopi Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/Bidan atau tempat bayi dilahirkan
6. Mengisi Formulir Permohonan pembuatan Akte Kelahiran (ada 2 form surat)

Ternyata di Kecamatan jika kita mau urus Akte Kelahiran mesti membawa 2 saksi untuk kelahiran anak ada di surat permohonan & mesti pergi ke Dinas Kependudukan & Catatan Sipil.
Ini sengaja tidak diumumkan di publik atau kurangnya sosialisasi dari Kecamatan atau  Dinas Kependudukan & Catatan Sipil ya? rasanya membawa saksi 2 orang itu mengada-ada walaupun memang jika ditentukan undang2. Eh tapi ada cara cepat loh, kalo ga mau pake saksi ataupun diurus sampai selesai oleh petugas kecamatan ada biayanya :D, bisa gratis asal ada saksi & mau pergi langsung ke Dinas Kependudukan. Untuk lama pembuatan Akte berkisar 1 hingga 1 1/2 bulan jika dilakukan di Kecamatan, Jika langsung ke Dinas Kependudukan & Catatan Sipil bisa lebih cepat sekitar 2 minggu.

Pada Prinsipnya membuat Akte Kelahiran itu tidak sesulit yang kita bayangkan asal mau menyisihkan waktu & mau sedikit capek. Sebaiknya Akta Kelahiran diurus segera setelah mendapatkan Surat Keterangan lahir dari Rumah Sakit/Bidan karena urusan pembuatannya tidak boleh lebih dari 60 hari jika lebih akan ada denda yang lumayan besar. (sebagai gambaran untuk membuat KK saja saya menghabiskan waktu -+ 30 hari dari urus surat pengantar RT RW, lalu ke Kelurahan tunggu 14- 25 hari lalu TTD RT + Lurah lalu ke Kecamatan/Dinas Kependudukan).

Monday, May 20, 2013

Membuat Akte Kelahiran di Jakarta Cukup hanya sampai Kecamatan (bagian 1)

Membuat Akte Kelahiran cukup hanya sampai Kecamatan di Jakarta. Ya, saya kira proses membuat Akte Kelahiran tidak sesulit yang dibayangkan. Mungkin jika dulu ya kita mesti titip biro jasa untuk membuat Akte dengan biaya yang lumayan, namun saat ini dijamin tidak mahal malah bisa Gratis asalkan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang.

Sebelumnya pembuatan Akte  Kelahiran anak saya yang ke 2 dibantu oleh biro jasa di Rumah Sakit, Namun untuk kali ini saya coba mengurus sendiri. Saat ini proses pembuatan Akte kelahiran untuk anak saya yang ke 3 sedang berada di kelurahan, sebelumnya mesti lapor dulu ke RT & RW untuk membuat surat pengantarnya.

Syarat-syarat pembuatan Akte Kelahiran di daerah saya adalah sebagai berikut :
1. Fotokopi Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/Bidan atau tempat bayi dilahirkan
2. Fotokopi KTP Ayah & Ibu bayi
3. Kartu Keluarga Asli (fotokopi disiapkan juga)
4. Fotokopi Surat Nikah/Cerai

Jika dulu Akte Kelahiran dapat dibuat dulu sebelum Kartu Keluarga jadi, maka sekarang bayi yang baru lahir mesti tercatat dulu dalam Kartu Keluarga baru dibuat Aktenya (Untuk membuat Kartu Keluarga lama pengurusan 14 hari setelah syarat masuk dapat dibaca disini). Setelah Kartu Keluarga jadi di Tandatangan Kepala Keluarga, RT, & RW lalu Lurah. Setelah lengkap baru dapat diajukan pembuatan Akte Kelahiran ke Kecamatan

Sebaiknya Akte Kelahiran diurus sebelum 60 hari setelah bayi dilahirkan karena jika setelah itu akan kena denda & urusannya semakin ribet (ada ketentuannya dalam Undang-Undang) & mesti diurus di Dinas Kependudukan.
Untuk Biaya belum tau, yang jelas untuk Akte Kelahiran & Kartu Keluarga di Kelurahan mestinya tidak ada biaya. Yang penting dalam pengurusan Akte Kelahiran jika sendiri mesti menyempatkan waktu untuk pergi ke Kelurahan & Kecamatan. Kalo tidak sempat ya minta tolong Biro Jasa saja :)

Wednesday, May 15, 2013

Tata Cara Pengurusan IMB di Jakarta Selatan

Tatacara Pengurusan IMB dapat kita lanjutkan setelah Ketetapan Rencana Kota (KRK) selesai. Untuk Bangunan Rumah Tinggal biasanya tidak lebih dari 2 Lantai & syarat-syaratnya berdasarkan SK Gubernur No 76 Th 2000 adalah sbb :
1. Mengisi Formulir PIMB
2. Surat Pernyataan Tidak dalam sengketa
3. Surat Pernyataan Kesanggupan membayar Retribusi
4. Fotokopi KTP Pemilik/Pemohon
5. Fotokopi Sertipikat Rumah yang dilegalisir oleh Notaris
6. Fotokopi PBB tahun berjalan & Lunas
7. Fotokopi NPWP
8. Keterangan Rencana Kota (KRK)
9. Gambar Rencana Arsitektur yang akan dibangun
10. Surat Kuasa Meterai 6000 jika dikuasakan.

No 1,2,3,10 formulir ada di kecamatan
Biaya : ??
Lama : 25 hari Kerja

Wednesday, April 17, 2013

Ketetapan Rencana Kota (KRK) sebagai Pra Syarat IMB

Beberapa waktu yang lalu saya mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di salah satu kecamatan Jakarta Selatan, salah satu syaratnya mesti menyertakan Ketetapan Rencana Kota (KRK) dari Suku Dinas Tata Ruang.

Dasar Hukumnya : 
Perda No 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta silakan dibaca disini
Perda No 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah Wilayah DKI Jakarta silakan dibaca disini

Syarat-syarat permohonan untuk mendapatkan Ketetapan Rencana Kota (KRK) di kecamatan adalah sebagai berikut :
  1. Mengisi & Menandatangani formulir permohonan
  2. Mengisi & Menandatangani surat kuasa (Jika dikuasakan ber materai 6000)
  3. Melampirkan berkas-berkas kelengkapan sbb:
  • Fotokopi surat kepemilikan tanah/sertifikat (SHM, SHGB, Girik atau lainnya)
  • Fotokopi PBB beserta bukti lunas tahun terakhir (jika belum ada tahun 2013 berarti tahun sebelumnya yaitu tahun 2012)
  • Fotokopi KTP atas nama di sertifikat
  • Fotokopi Penerima Kuasa Pengurusan KRK (Jika dikuasakan)
Untuk nomor 1 & 2 formulir ada di Kecamatan, tandatangan pemilik sertifikat diperlukan.
Lama Pembuatan : 9 hari kerja setelah semua persyaratan masuk
Biaya                  : yang jelas jauh sekali di atas biaya resmi & mesti dibayar dimuka tanpa kwitansi  pula :( (ternyata Gubernur & Wagub sudah berganti tetap saja pungutan tidak resmi masih ada & biayanya lumayan besar)
Kita hanya mendapat tanda terima permohonan KRK sebagai bukti pengambilan jika KRK telah selesai.

Setelah persyaratan masuk & semua lengkap hari itu juga/paling lambat keesokan harinya dapat dilakukan pemetaan di lokasi tanah/rumah yang dituju, dilakukan pemetaan selama kurang lebih sekitar 1 jam.Setelah itu menunggu hingga KRK selesai sesuai Lama Pembuatan.

Secara umum layanan KRK dari Dinas Tata Ruang kecamatan ini lancar & tidak ada masalah berarti karena juga di Jakarta sudah sesuai sistem ISO 9001:2008, namun dari segi biaya tidak dicantumkan resminya berapa, ini yang menyebabkan tidak adanya kepastian.

Thursday, March 28, 2013

Perpanjangan STNK Drive Thru Samsat Bandung Timur

Perpanjangan STNK Drive Thru Samsat Bandung Timur tahunan memang mantap! Paling hanya 5 Menit saja prosesnya. Tidak berbelit-belit, mudah & cepat.

Kebetulan pada hari Jum'at itu saya memang sudah berniat melakukan perpanjangan STNK tahunan mobil yang hampir habis di awal bulan April 2013. Lokasi Samsat Bandung Timur terletak di antara perempatan Kiaracondong & Soekarno Hatta.



Setelah tanya sana sini sebelumnya dokumen-dokumen yang diperlukan untuk Perpanjangan STNK drive thru adalah sebagai berikut :

1. BPKB asli
2. STNK asli
3. KTP nama di STNK asli
4. Uang untuk membayar PKB ( Pajak Kendaraan Bermotor ) sesuai yang tertera di lembaran pajak

Setelah kelengkapan dokumen & uang siap mobil kita langsung arahkan saja menuju loket untuk memberikan semua dokumen asli, setelah itu maju ke loket kedua menunggu kurang lebih lima menit lalu menyerahkan uang sesuai Pajak Kendaraan Bermotor kita, selesai!Eh bener ini teh selesai?Langsung bayangan birokrasi y sulit & ruwet hilang seketika.

Salut untuk kinerja Samsat Bandung Timur (& sangat mungkin di wilayah Bandung lainnya), memang sudah seharusnya pelayanan publik mudah & cepat seperti ini.

Sunday, January 20, 2013

Korupsi

Korupsi Adalah:

1. Mengambil Uang bukan kepunyaannya
2. Mencontek
3. Buang Sampah Sembarangan
4. Melanggar Peraturan (Lalulintas)
5. Bermain Dalam Jam Kerja
6. Mencuri Waktu
7. Mengambil Barang Bukan Haknya
8. Mengurangi timbangan
9. dll

Ada yang mau menambahkan?

Wednesday, January 16, 2013

Jakarta Kebanjiran

Ya, Jakarta Kebanjiran. Curah Hujan yang semakin tinggi di bulan Januari 2013 ini menyebabkan Banjir dimana-mana, terutama di Jakarta Ibukota Indonesia tercinta ini. Menurut BMKG puncaknya akan terjadi di Bulan Februari 2013

Penyebabnya bermacam-macam :

  1. Banjir akibat Sungai Ciliwung yang meluap menyebabkan banjir tahunan menimpa Bantaran Sungai Ciliwung yang paling terkenal adalah di sekitaran Kampung Melayu, Bukit Duri, Kampung Pulo, Dewi Sartika & sekitarnya. 
  2. Ada pula yang disebabkan oleh tersumbatnya gorong-gorong, selokan, kali, sungai, akibat masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
  3. Akibat Maraknya penebangan pohon tanpa diimbangi penanaman tanaman baru, pembangunan Rumah/Villa di daerah Puncak, banyaknya pembangunan gedung2 tinggi tanpa diimbangi dengan penghijauan.
  4. Ada juga akibat yang disebabkan memang daerah DKI Jakarta yang banyak cekungan2 mengakibatkan saat curah hujan sangat tinggi tidak selaras dengan aliran air menuju selokan atau gorong2. Tapi yang sering terjadi & paling merusak adalah akibat yang ditimbulkan oleh no 1,2 & 3.
Apa yang harus dilakukan agar Banjir tidak terjadi lagi atau setidaknya berkurang dalam jangka pendek ataupun jangka panjang?beberapa diantaranya adalah :
  1. Memperbanyak Ruang Terbuka Hijau (RTH)
  2. Pembersihan Gorong2,Saluran, & Kali atau Sungai secara kontinu tidak hanya waktu banjir saja
  3. Tidak membuang sampah sembarangan di jalanan ataupun di kali atau sungai atau dimana saja, Buanglah sampah pada tempatnya.
  4. Pembuatan Biopori di Ruang Terbuka Hijau (RTH) & di halaman rumah.
  5. dll
Nomor 3 & 4 dapat kita laksanakan langsung tanpa harus menunggu orang lain, & yang terpenting apa yang dapat kita lakukan sekarang mulai saat ini adalah dengan penuh kesadaran Jakarta tanggung jawab kita juga bukan hanya Pemerintah Provinsi DKI saja, milik kita bersama, milik masyarakat maka sudah sepantasnya dijaga & dipelihara dengan tidak membuang sampah sembarangan.