Tuesday, November 20, 2012

Issued Tiket Garuda Indonesia Lama Sekali?

Hari Kamis beberapa minggu yang lalu tanggal 8 November 2012 saya Issued Tiket Garuda Indonesia di Gedung Bidakara Pancoran Jakarta Selatan.

Saya datang sekitar pukul 11.30, dimulai dengan mengambil nomor antrian dapat no 78, sementara yang sudah dipanggil no 70.

Saya kurang tau persis cara kerja Issued Tiket Garuda apakah hanya di Bidakara saja atau memang pada umumnya Garuda memang lama proses Issued Tiket tersebut, karena saya menunggu panggilan kurang lebih berkisar 1,5 jam. Sementara itu saya menunggu panggilan ternyata di seling dengan calon penumpang pesawat yang City Check in. Ruangan tunggunya sih cukup nyaman ber AC, namun waktu tunggunya itu gak nahan :D.

Agak disayangkan memang jika Maskapai besar sekelas Garuda Indonesia untuk Issued Tiket saja memakan waktu hingga hampir 2 jam, apa tidak dapat di cari opsi lain seperti penerbangan lain semacam anak perusahaannya Citilink atau lainnya yang tidak perlu membawa tiket alias langsung print atau e-tiket?Atau ada teman-teman yang tau cara Issued tiket lebih cepat?

Mudah-mudahan saja hanya saya yang mengalami ini & dugaan saya salah terhadap Maskapai Penerbangan kebanggaan Bangsa ini, semoga Garuda Indonesia dapat memberikan pelayanan lebih cepat & memuaskan kepada para pelanggan setianya :)

Sunday, October 21, 2012

Pelanggaran Lalu Lintas Pengendara Motor

      Akhir2 ini saya seringkali memperhatikan Pelanggaran Lalu Lintas yang dilakukan Pengendara Motor.Seringkali pelanggaran Lalu Lintas ini dilakukan & mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas. Kecelakaan Lalu Lintas terjadi disebabkan karena 90% kesalahan manusia (human error).
Kecerdasan & Tingginya tingkat Pendidikan seseorang belum tentu mencerminkan baik atau buruknya perilaku pengendara dalam berlalu lintas di jalan raya.

     Pelanggaran2 yang biasa dilakukan oleh kendaraan bermotor yang sering saya lihat (mungkin teman-teman menyaksikan juga) di jalan raya
  1. Tidak memakai helm
  2. Tidak membawa SIM/STNK
  3. Plat Nomor Motor tidak dipasang atau di modifikasi
  4. Tidak memasang kaca spion
  5. Tidak menyalakan lampu,malah terkadang malam hari pun tidak memakai lampu
  6. Menerobos lampu merah
  7. Menerobos pintu Kereta Api
  8. Menerobos tanda dilarang masuk (verbodden)
  9. Masuk jalur pedestrian
  10. Telpon/SMS sambil berkendara
  11. Zig zag membahayakan pengendara lain di jalan
  12. Membonceng penumpang lebih dari 1 orang
  13. Melawan arus
  14. Menyusul dari sebelah kiri kendaraan yang jelas-jelas menyalakan lampu sein akan belok ke kiri
  15. Melewati garis putih di lampu merah
  16. Menerobos jalur Busway
  17. Melanggar rambu-rambu (parkir,putar arah,belok kiri/kanan)
  18. dll...
     Ada yang bisa menambahkan?Atau kamu salah satu diantaranya?jangan sampai teman-teman pengendara motor seperti itu ya :)

Tuesday, October 09, 2012

Proses & Syarat Membuat Paspor

Proses membuat Paspor di Kantor Imigrasi itu mudah sebenarnya, ada tips & trik yang dapat kita lakukan agar prosesnya berjalan cepat & lancar. Apalagi membuat Paspor saat ini dapat dilakukan di Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia asalkan menyiapkan & membawa lengkap segala persyaratan dokumen yang diperlukan.

Berikut syarat-syarat Paspor RI :
  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi Ijazah
  4. Fotokopi Akte Lahir
  5. Fotokopi Surat Nikah (jika sudah menikah)
  6. Jika Karyawan disertai surat permohonan membuat paspor dari Perusahaan tempat bekerja yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi
  7. Fotokopi Paspor Lama (jika pernah membuat paspor)
Untuk Anak-anak dibawah umur :
  1. Fotokopi Akte Lahir
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi Ijazah/ Akte Lahir/ Surat Nikah Orangtua
  4. Surat Pernyataan Orangtua (format ada di Kantor Imigrasi)
  5. Fotokopi KTP kedua Orangtua
  6. Fotokopi Paspor Orangtua
  7. Fotokopi Paspor Lama (jika pernah membuat paspor)
Untuk semua syarat-syarat tersebut di atas Dokumen-dokumen Asli nantinya harus dibawa jika ditanya oleh Petugas Imigrasi pada saat wawancara. Khusus untuk Bloggers yang pernah membuat sebelumnya Paspor Lama tidak boleh hilang, jika hilang akan menyulitkan si Pembuat Paspor & akan dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam wawancara nanti prosesnya pun akan menjadi rumit & lebih lama.

Sebaiknya jika ke Kantor Imigrasi disarankan datang sepagi mungkin (Kantor Imigrasi buka pukul 08.00) supaya dapat antrian & dilayani lebih dulu, selain itu juga masih segar jika akan di foto :)

Proses pembuatan Paspor sejak pendaftaran & masuknya syarat-syarat tersebut hingga selesai paling lama hingga 7 hari kerja saja, hanya saja jika kita memanfaatkan layanan Biro Jasa walaupun lebih mahal namun datangnya hanya 1x dibandingkan jika mengurus sendiri datang 3x pada saat :
  1. Pembelian Map pengisian formulir
  2. Wawancara Foto
  3. Pengambilan Paspor
Jika mengurus pembuatan Paspor sendiri juga dapat disiasati datang menjadi 1x dengan cara langkah 1 & 3  kita wakilkan kepada saudara atau rekan dengan surat kuasa, dengan pengisian formulir dilakukan di rumah agar tidak tergesa-gesa.Jadi buat Bloggers yang sudah ada rencana keluar negeri ataupun belum buat saja Paspor agar pada saat nanti mendadak dapat rejeki liburan keluar negeri sudah siap Paspornya. Happy Traveling!

Sunday, September 30, 2012

App Error 205 di Blackberry


Ada yang pernah mengalami App Error 205? Saya pernah. Tidak selamanya upgrade OS Blackberry Desktop Manager itu lebih baik, terkadang malah menimbulkan error lebih parahnya lagi blank white screen spt yang pernah saya alami App Error 205 ini.

App Error 205 artinya BB kita selalu reset terus gak bisa masuk ke home screen karena kesalahan upgrade OS yg kita lakukan itu atau ada file yg terhapus atau sengaja dihapus. Solusinya yang paling mudah adalah Downgrade OS.Downgrade Blackberry Desktop Manager caranya Install Blackberry Desktop Manager terlebih dahulu lalu lakukan downgrade, misalnya dari versi 6 downgrade ke versi 5.

Langkah-langkahnya sbb:
  1. Download Blackberry Desktop Manager 
  2. Install Blackberry Desktop Manager 
  3. Conect BB kita yang App Error 205 tersebut dengan kabel usb ke komputer
  4. Biasanya di kiri bawah ada tulisan coba dengan versi lain? klik disitu maka akan ada OS versi terdahulu klik saja versi yang terlama (dalam hal ini versi 5
  5. Setelah downgrade ikuti saja perintah selanjutnya, nanti secara otomatis BB kita sembuh kembali namun dengan data & aplikasi seperti Awal (Reset Factory) makanya diperlukan backup data secara kontinu supaya tdk terjadi hal seperti ini

Untuk mengatasi App Error 205 ini mudah kok, cuma kadang kita suka panik duluan ngeliat Layar BB kita White Blank App Error 205 trus minta reset ga sukses2.
Prosesnya sekitar 10-20 menit, Semoga berhasil & selamat mencoba :)

Thursday, April 19, 2012

Pengalaman Membuat KTP, Kartu Keluarga & e-KTP

Dear Bloggers,

Kebetulan saya ingin sharing pengalaman mengenai pembuatan KTP, Kartu Keluarga (KK) terbaru & e-KTP di daerah tempat saya tinggal di DKI Jakarta.Berhubung kita sebagai Warga Negara yang taat peraturan maka kita mendukung Program Pemerintah dengan adanya pembuatan  KTP, Kartu Keluarga (KK) terbaru & e-KTP  ini.

Tadinya saya hanya akan membuat e-KTP saja, jadwal pembuatan e-KTP sangat membantu saya karena kondisi yang tidak memungkinkan membuat e-KTP pada hari kerja, menurut informasi Ketua RT di lingkungan saya Kelurahan khusus pembuatan e-KTP buka juga di hari Sabtu & Minggu dari pukul 9.00 hingga pukul 12.00.

Mestinya Penduduk yang akan membuat e-KTP mendapat surat Panggilan resmi dari Kelurahan untuk entri data-data penduduk yang bersangkutan, namun disarankan bagi penduduk yang belum dapat surat panggilan untuk datang ke Kelurahan hingga akhir April 2012.

Pertama kali saya datang pada hari minggu pukul 11.00 namun ternyata sampai disana tidak ada petugas Kelurahan yang mengurusi entri data tersebut, menurut petugas jaga biasanya hari Minggu tidak ada yang datang, di coba saja di Hari Sabtu :D *ternyata apa yang terjadi dilapangan berbeda dengan aturan resmi bahwa hari minggu pun Kelurahan buka*.Minggu depannya saya coba di Hari Sabtu datang pukul 11.00 eh ternyata lagi-lagi petugas Kelurahan tidak ada alias sudah pulang dengan alasan kalo sudah sepi alias tidak ada orang langsung capcus, jadi sebaiknya datang lebih pagi saja Pak jam 09.00 kata petugas jaga :( *lagi-lagi pulang dengan tangan hampa*.

Pada hari Sabtu berikutnya untuk ketiga kalinya saya datang ke Kelurahan pukul 09.00 untuk menunaikan kewajiban saya membuat e-KTP dengan H2C :D karena takut gagal lagi, akhirnya ketemu juga dengan petugas e-KTP tersebut. Namun setelah bertemu dengan petugas e-KTP ditanyakan surat panggilan dari Kelurahan & saya menjawab tidak mendapatkan surat panggilan dari Kelurahan, namun berdasarkan informasi dari Ketua RT disarankan untuk datang bagi yang belum dapat surat. Lalu petugas e-KTP tersebut mempunyai daftar bagi penduduk di Kelurahan tersebut yang sudah dapat membuat e-KTP & ternyata nama saya tidak tertera disana, maka menurut Peraturan Pemerintah no xx (saya lupa) dibacakan oleh sang Petugas e-KTP saya belum dapat entri data untuk e-KTP tersebut *lagi-lagi gagal untuk kesekian kalinya :'(*.

Penyebab gagalnya saya membuat e-KTP ternyata KTP saya NIK (Nomor Induk Kependudukan) nya masih NIK DKI alias belum NIK Nasional maka mesti buat dulu NIK Nasional dengan cara membuat KTP & Kartu Keluarga dengan NIK yang baru *WHHAAAATTTTTT????*. NIK yang lama itu cirinya dengan nomor depan 09.xxxx.xxxxxx mesti diubah dulu ke NIK baru dengan Nomor awal 31.xxxx.xxxxxx. Jadi jangan coba-coba bagi temen-temen yang belum buat KTP dengan NIK Nasional ataupun yang belum mendapat surat panggilan resmi yang terdaftar di Kelurahan masing-masing untuk membuat e-KTP, pasti akan diarahkan membuat KTP & Kartu Keluarga dengan NIK baru. Begitulah Birokrasi di Negara ini masih berantakan & kurangnya informasi serta sosialisasi yang jelas mengenai pembuatan e-KTP ini.

O ia Untuk Pembuatan KTP & Kartu Keluarga yang paling baru sebelum e-KTP syarat-syaratnya sebagai berikut :

1. Surat Pengantar dari RT/RW untuk membuat KTP/KK asli & fotokopi
2. KTP lama asli
3. Kartu Keluarga yang Lama asli & fotokopi

Pas Foto sudah tidak diperlukan lagi dikarenakan penduduk yang membuat KTP versi terbaru mesti datang sendiri ke Kelurahan untuk Foto & pengambilan sidik jari.
Untuk waktu pelayanan KTP keesokan harinya pun sudah dapat diambil, untuk Kartu Keluarga sekitar 14 hari selesai.
Mengenai biaya KTP sebenarnya GRATIS, namun siap-siap saja memberi seikhlasnya :D. Untuk Kartu Keluarga biayanya 10 ribu.

Untuk Pembuatan e-KTP syarat-syaratnya sebagai berikut :

1. Surat Panggilan resmi dari Kelurahan.
2. KTP terbaru asli & fotokopi
3. Kartu Keluarga terbaru asli & fotokopi

Kesimpulannya buat temen-temen yang mau buat e-KTP pastikan NIK & Kartu Keluarganya sudah yang paling baru. Kalo belum ya buat terlebih dahulu KTP & Kartu Keluarga barunya, setelah beres menunggu Surat Panggilan Resmi dari Kelurahan tempat dimana tinggal. Mudah-mudahan informasi ini cukup membantu buat temen-temen yang akan mengurus KTP & Kartu Keluarga Baru serta e-KTP.

Monday, January 02, 2012

Syarat Perpanjangan STNK


Selamat Siang bloggers, ga sengaja liat SNTK mobil sendiri ternyata sudah mau habis mesti diperpanjang lagi. Bulan depan mesti siap-siap nih :)
Syarat-syaratnya adalah :


a. 1. Perorangan
     - Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
     2. Badan Hukum
     - Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
     - keterangan domisili
     - surat kuasa yang bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan dari serta dibubuhi   
       cap badan hukum ybs.
    3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
     - Surat tugas/surat kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan.
b. STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian, bila tidak dapat menyerahkan STNK 
     tersebut
c. Salinan bukti buku uji kendaraan bermotor tersebut
d. Dilakukan cek fisik terhadap kendaraan bermotor tersebut
e. Kalau ada perubahan baik kepemilikan, ganti warna, ganti mesin, merubah bentuk harus 
    dilengkapi dengan BPKB.


Kalau pengesahan STNK saja sih bisa langsung cari Gerai SIM atau STNK Keliling atau Gerai Samsat yang ada di Mall atau Pertokoan yang sudah ada, jadi tidak mesti ke Polda.


Dan yang paling penting jangan lupa siapkan uangnya ya :).