Sunday, October 21, 2012

Pelanggaran Lalu Lintas Pengendara Motor

      Akhir2 ini saya seringkali memperhatikan Pelanggaran Lalu Lintas yang dilakukan Pengendara Motor.Seringkali pelanggaran Lalu Lintas ini dilakukan & mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas. Kecelakaan Lalu Lintas terjadi disebabkan karena 90% kesalahan manusia (human error).
Kecerdasan & Tingginya tingkat Pendidikan seseorang belum tentu mencerminkan baik atau buruknya perilaku pengendara dalam berlalu lintas di jalan raya.

     Pelanggaran2 yang biasa dilakukan oleh kendaraan bermotor yang sering saya lihat (mungkin teman-teman menyaksikan juga) di jalan raya
  1. Tidak memakai helm
  2. Tidak membawa SIM/STNK
  3. Plat Nomor Motor tidak dipasang atau di modifikasi
  4. Tidak memasang kaca spion
  5. Tidak menyalakan lampu,malah terkadang malam hari pun tidak memakai lampu
  6. Menerobos lampu merah
  7. Menerobos pintu Kereta Api
  8. Menerobos tanda dilarang masuk (verbodden)
  9. Masuk jalur pedestrian
  10. Telpon/SMS sambil berkendara
  11. Zig zag membahayakan pengendara lain di jalan
  12. Membonceng penumpang lebih dari 1 orang
  13. Melawan arus
  14. Menyusul dari sebelah kiri kendaraan yang jelas-jelas menyalakan lampu sein akan belok ke kiri
  15. Melewati garis putih di lampu merah
  16. Menerobos jalur Busway
  17. Melanggar rambu-rambu (parkir,putar arah,belok kiri/kanan)
  18. dll...
     Ada yang bisa menambahkan?Atau kamu salah satu diantaranya?jangan sampai teman-teman pengendara motor seperti itu ya :)

Tuesday, October 09, 2012

Proses & Syarat Membuat Paspor

Proses membuat Paspor di Kantor Imigrasi itu mudah sebenarnya, ada tips & trik yang dapat kita lakukan agar prosesnya berjalan cepat & lancar. Apalagi membuat Paspor saat ini dapat dilakukan di Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia asalkan menyiapkan & membawa lengkap segala persyaratan dokumen yang diperlukan.

Berikut syarat-syarat Paspor RI :
  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi Ijazah
  4. Fotokopi Akte Lahir
  5. Fotokopi Surat Nikah (jika sudah menikah)
  6. Jika Karyawan disertai surat permohonan membuat paspor dari Perusahaan tempat bekerja yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi
  7. Fotokopi Paspor Lama (jika pernah membuat paspor)
Untuk Anak-anak dibawah umur :
  1. Fotokopi Akte Lahir
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi Ijazah/ Akte Lahir/ Surat Nikah Orangtua
  4. Surat Pernyataan Orangtua (format ada di Kantor Imigrasi)
  5. Fotokopi KTP kedua Orangtua
  6. Fotokopi Paspor Orangtua
  7. Fotokopi Paspor Lama (jika pernah membuat paspor)
Untuk semua syarat-syarat tersebut di atas Dokumen-dokumen Asli nantinya harus dibawa jika ditanya oleh Petugas Imigrasi pada saat wawancara. Khusus untuk Bloggers yang pernah membuat sebelumnya Paspor Lama tidak boleh hilang, jika hilang akan menyulitkan si Pembuat Paspor & akan dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam wawancara nanti prosesnya pun akan menjadi rumit & lebih lama.

Sebaiknya jika ke Kantor Imigrasi disarankan datang sepagi mungkin (Kantor Imigrasi buka pukul 08.00) supaya dapat antrian & dilayani lebih dulu, selain itu juga masih segar jika akan di foto :)

Proses pembuatan Paspor sejak pendaftaran & masuknya syarat-syarat tersebut hingga selesai paling lama hingga 7 hari kerja saja, hanya saja jika kita memanfaatkan layanan Biro Jasa walaupun lebih mahal namun datangnya hanya 1x dibandingkan jika mengurus sendiri datang 3x pada saat :
  1. Pembelian Map pengisian formulir
  2. Wawancara Foto
  3. Pengambilan Paspor
Jika mengurus pembuatan Paspor sendiri juga dapat disiasati datang menjadi 1x dengan cara langkah 1 & 3  kita wakilkan kepada saudara atau rekan dengan surat kuasa, dengan pengisian formulir dilakukan di rumah agar tidak tergesa-gesa.Jadi buat Bloggers yang sudah ada rencana keluar negeri ataupun belum buat saja Paspor agar pada saat nanti mendadak dapat rejeki liburan keluar negeri sudah siap Paspornya. Happy Traveling!