Thursday, April 19, 2012

Pengalaman Membuat KTP, Kartu Keluarga & e-KTP

Dear Bloggers,

Kebetulan saya ingin sharing pengalaman mengenai pembuatan KTP, Kartu Keluarga (KK) terbaru & e-KTP di daerah tempat saya tinggal di DKI Jakarta.Berhubung kita sebagai Warga Negara yang taat peraturan maka kita mendukung Program Pemerintah dengan adanya pembuatan  KTP, Kartu Keluarga (KK) terbaru & e-KTP  ini.

Tadinya saya hanya akan membuat e-KTP saja, jadwal pembuatan e-KTP sangat membantu saya karena kondisi yang tidak memungkinkan membuat e-KTP pada hari kerja, menurut informasi Ketua RT di lingkungan saya Kelurahan khusus pembuatan e-KTP buka juga di hari Sabtu & Minggu dari pukul 9.00 hingga pukul 12.00.

Mestinya Penduduk yang akan membuat e-KTP mendapat surat Panggilan resmi dari Kelurahan untuk entri data-data penduduk yang bersangkutan, namun disarankan bagi penduduk yang belum dapat surat panggilan untuk datang ke Kelurahan hingga akhir April 2012.

Pertama kali saya datang pada hari minggu pukul 11.00 namun ternyata sampai disana tidak ada petugas Kelurahan yang mengurusi entri data tersebut, menurut petugas jaga biasanya hari Minggu tidak ada yang datang, di coba saja di Hari Sabtu :D *ternyata apa yang terjadi dilapangan berbeda dengan aturan resmi bahwa hari minggu pun Kelurahan buka*.Minggu depannya saya coba di Hari Sabtu datang pukul 11.00 eh ternyata lagi-lagi petugas Kelurahan tidak ada alias sudah pulang dengan alasan kalo sudah sepi alias tidak ada orang langsung capcus, jadi sebaiknya datang lebih pagi saja Pak jam 09.00 kata petugas jaga :( *lagi-lagi pulang dengan tangan hampa*.

Pada hari Sabtu berikutnya untuk ketiga kalinya saya datang ke Kelurahan pukul 09.00 untuk menunaikan kewajiban saya membuat e-KTP dengan H2C :D karena takut gagal lagi, akhirnya ketemu juga dengan petugas e-KTP tersebut. Namun setelah bertemu dengan petugas e-KTP ditanyakan surat panggilan dari Kelurahan & saya menjawab tidak mendapatkan surat panggilan dari Kelurahan, namun berdasarkan informasi dari Ketua RT disarankan untuk datang bagi yang belum dapat surat. Lalu petugas e-KTP tersebut mempunyai daftar bagi penduduk di Kelurahan tersebut yang sudah dapat membuat e-KTP & ternyata nama saya tidak tertera disana, maka menurut Peraturan Pemerintah no xx (saya lupa) dibacakan oleh sang Petugas e-KTP saya belum dapat entri data untuk e-KTP tersebut *lagi-lagi gagal untuk kesekian kalinya :'(*.

Penyebab gagalnya saya membuat e-KTP ternyata KTP saya NIK (Nomor Induk Kependudukan) nya masih NIK DKI alias belum NIK Nasional maka mesti buat dulu NIK Nasional dengan cara membuat KTP & Kartu Keluarga dengan NIK yang baru *WHHAAAATTTTTT????*. NIK yang lama itu cirinya dengan nomor depan 09.xxxx.xxxxxx mesti diubah dulu ke NIK baru dengan Nomor awal 31.xxxx.xxxxxx. Jadi jangan coba-coba bagi temen-temen yang belum buat KTP dengan NIK Nasional ataupun yang belum mendapat surat panggilan resmi yang terdaftar di Kelurahan masing-masing untuk membuat e-KTP, pasti akan diarahkan membuat KTP & Kartu Keluarga dengan NIK baru. Begitulah Birokrasi di Negara ini masih berantakan & kurangnya informasi serta sosialisasi yang jelas mengenai pembuatan e-KTP ini.

O ia Untuk Pembuatan KTP & Kartu Keluarga yang paling baru sebelum e-KTP syarat-syaratnya sebagai berikut :

1. Surat Pengantar dari RT/RW untuk membuat KTP/KK asli & fotokopi
2. KTP lama asli
3. Kartu Keluarga yang Lama asli & fotokopi

Pas Foto sudah tidak diperlukan lagi dikarenakan penduduk yang membuat KTP versi terbaru mesti datang sendiri ke Kelurahan untuk Foto & pengambilan sidik jari.
Untuk waktu pelayanan KTP keesokan harinya pun sudah dapat diambil, untuk Kartu Keluarga sekitar 14 hari selesai.
Mengenai biaya KTP sebenarnya GRATIS, namun siap-siap saja memberi seikhlasnya :D. Untuk Kartu Keluarga biayanya 10 ribu.

Untuk Pembuatan e-KTP syarat-syaratnya sebagai berikut :

1. Surat Panggilan resmi dari Kelurahan.
2. KTP terbaru asli & fotokopi
3. Kartu Keluarga terbaru asli & fotokopi

Kesimpulannya buat temen-temen yang mau buat e-KTP pastikan NIK & Kartu Keluarganya sudah yang paling baru. Kalo belum ya buat terlebih dahulu KTP & Kartu Keluarga barunya, setelah beres menunggu Surat Panggilan Resmi dari Kelurahan tempat dimana tinggal. Mudah-mudahan informasi ini cukup membantu buat temen-temen yang akan mengurus KTP & Kartu Keluarga Baru serta e-KTP.

No comments: